LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) KLOJEN

Kelurahan Klojen selain memiliki kelembagaan seperti PKK, BKM, dan KSM juga memiliki kelembagaan fungsional lain yang dibentuk dibawah naungan pemerintah kelurahan langsung, yang juga berperan dalam memajukan kualitas masyarakat Klojen, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Klojen (LPMK). LPMK adalah wadah prakarsa masyarakat kelurahan yang menjadi mitra kerja pemerintah kelurahan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi, serta kebutuhan masyarakat di kelurahan.

Banyak makna yang dimaksud dalam LPMK ini, diantaranya ;

  • Mitra kerja pemerintah yakni mengembangkan proses kesejajaran yang saling terbuka, bertanggungjawab, demokratis, dan jujur antara LPMK dan pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta memberikan masukan-masukan atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pemberdayaan masyarakat: proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberian tanggung jawab, peran dan kesempatan dalam keikutsertaan masyarakat pada proses pemerintahan dan pembangunan.
  • Kesejahteraan masyarakat: manfaat yang dapat diperoleh dan dirasakan masyarakat, terutama dalam pelayanan yang memenuhi rasa keadilan, proses kemandirian, perubahan taraf hidup yang lebih manusiawi.

 

Nama dan Lokasi

Nama organisasi adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Klojen disingkat LPMK Klojen berlokasi di jalan Raya Pattimura no.51, Kel.Klojen, Kec.Klojen, Malang. Secara organisatoris di tingkat kelurahan bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).  Di tingkat kecamatan bernama Forum Komunikasi Asosiasi LPMK Kecamatan. Di tingkat kota bernama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi LPMK Kota Malang.

Pengurus lpmk