PENGERTIAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)

              Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang diatur dan disahkan negara berdasarkan peraturan daerah didesa ataupun di kota yang ada di Indonesia. RT/RW untuk meningkatkan peranan, pelayanan, kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat.RT/RW merupakan organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dilingkungannya. Dengan adanya RT/RW diharapkan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dilingkungannya, salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT/RW yaitu surat pengantar.Tanpa adanya pengantar RT/RW warga tidak akan bisa memperoleh pelayanan serta mengurus surat yang diperlukan seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan miskin dan Kartu Keluarga (KK) baik diKelurahan maupun instansi lainnya.

            Dalam PERDA Kota Malang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), menyatakan bahwa “Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat (RT) atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Adapun Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat (RW) atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

RTRW

Rukun Warga ( RW.I ) dan RT.

Capture

Rukun Warga ( RW.II ) dan RT.

RW.II

Rukun Warga ( RW.III ) dan RT.

RW. III Klojen

Rukun Warga ( RW.IV ) dan RT.

 

Capture

Rukun Warga ( RW.V ) dan RT.

Data RW.V dan RT

 

Rukun Warga ( RW.VI ) dan RT.

Capture

Rukun Warga ( RW.VII ) dan RT.

RW. VII