TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN KLOJEN
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan di Kelurahan Klojen, didasarkan pada beberapa Landasan Hukum, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
- Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah.
Adapun penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan masing-masing jabatan tersebut adalah sebagaimana berikut :
2. Mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja bawahannya.
2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
3. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
4. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
5. Pemberdayaan masyarakat;
6. Pelayanan masyarakat;
7. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
9. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
10. Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
12. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
14. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
15. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
16. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
17. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
2. Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3. Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
4. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
5. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
6. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
7. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian; pengelolaan anggaran dan retribusi;
8. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
9. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
10. Pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
11. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
12. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
13. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
4. Penyusunan monografi kelurahan;
5. Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
6. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
7. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
8. Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
9. Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
10. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
11. Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
12. Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
13. Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ditingkat Kelurahan;
2. Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
5. Penyusunan profil Kelurahan;
6. Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
7. Fasilitasi pembangunan partisipatif; 8. pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
8. Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
9. Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
10. Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
11. Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
12. Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
13. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kelurahan;
2. Pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
4. Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
5. Pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
6. Pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
7. Pelaksanaan administrasi dan pemberian pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
8. Pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
9. Pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
10. Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
11. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
12. Pendataan masalah kesejahteraan sosial;
13. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
2.Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan keterangan penduduk lainnya;
3. Pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
4. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
5. Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
6. Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
7. Pelaksanaan administrasi kependudukan;
8. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
9. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya;