SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Guru di Kota Malang tidak masalah bila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan kewajiban delapan jam di sekolah kepada guru. Para guru sudah terbiasa berada di sekolah sampai sore hari.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, Zubaidah, Minggu (23/10/2016). Menurutnya, guru di Kota Malang sudah menerapkan delapan jam di sekolah. Bahkan ada guru yang berada di sekolah lebih dari delapan jam.
“Kalau mulai pukul 07.00 WIB, delapan jam berarti pukul 15.00 WIB. Tapi guru kadang pulang pada pukul 16.00 WIB atau 17.00 WIB,” kata Zubaidah.
Sementara itu, Kemendikbud, Muhadjir Effendy akan merealisasi kewajiban guru di sekolah minimal delapan jam. Saat ini Kemendikbud sedang menyelesaikan legal drafting.
“Sedang diproses, termasuk sanksinya,” kata Muhadjir saat diKota Malang, Sabtu (22/10/2016) lalu.
Menurutnya, aturan ini berlaku untuk semua guru, terutama guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi. Aturan ini sebagai bagian dari reformasi pembelajaran di SD sampai SMK. Sanksi paling ringan bagi guru yang mengabaikan aturan ini adalah teguran sampai penundaan tunjangan sertifikasi.
“Ini untuk guru PNS dan guru swasta yang sudah mendapat sertifikasi agar bisa menjadi guru profesional,” kata Muhadjir.
http://suryamalang.tribunnews.com/