BERITA

MALANG LAYAK JADI KOTA SANTRI

MALANG KOTA – Selain Kota Pendidikan, Kota Santri patut disematkan bagi Kota Malang. Karena terdapat puluhan pondok pesantren dan ribuan santri di dalamnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, di Kota Malang terdapat 71 pondok pesantren dengan 10 ribu santri. Jumlah yang amat banyak bagi kota dengan lima kecamatan.
Menurut Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang Muhtar Hazawawi, pesantren-pesantren di Kota Malang mempunyai jumlah santri 40-700 orang. ”Tergantung dari besar pesantren dan figur kiai. Semakin terkenal, semakin banyak santrinya,” papar Muhtar kepada Jawa Pos Radar Malang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/6).
Muhtar menyebutkan, santri tidak hanya dari daerah Kota Malang dan sekitarnya, tapi ada juga yang dari luar negeri. Tak jarang santri asal luar negeri memperdalam ilmu agama di Kota Malang. ”Ada yang dari luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura,” ungkap Muhtar.
Pesantren di Kota Malang, sambung dia, mempunyai tiga jenis. Yaitu pesantren mahasiswa, murni, dan gabungan (sekolah plus pondok pesantren). Tiap pesantren mempunyai ciri dan karakter masing-masing. Terlihat dari kurikulum yang berbeda-beda. ”Tergantung dari kebijakan internal. Kurikulumnya bisa fleksibel. Tergantung dari kiai,” ujar Muhtar.
Selain itu, Malang mempunyai pesantren yang unik. Sebab, berbasis kesehatan, wirausaha, dan koperasi. ”Jadi mereka ada usaha untuk menghidupi santri secara mandiri. Itulah hebatnya pesantren. Bisa gratis dan mengentaskan kemiskinan,” ujar Muhtar.
Walaupun mempunyai karakter dan kurikulum yang berbeda-beda, Kemenag tetap berkewajiban melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengurusan izin. Persyaratan izin membuat pondok pesantren mencakup adanya bangunan masjid, santri, kiai, ustad, kitab, kurikulum, tempat menginap, dan surat pernyataan wajib NKRI. ”Guna mencegah aliran-aliran radikal dan tetap pada koridor NKRI,” jelas Muhtar.
Fungsi pembinaan Kemenag kepada pondok pesantren mencakup berbagai hal. Di antaranya masalah perizinan, pengaduan masyarakat, atau kasus-kasus yang melanggar norma Islam. Kemenag dapat mencabut izin pesantren jika tetap melanggar meski sudah pernah diperingatkan.
Menurut Muhtar, Kemenag Kota Malang pernah mencabut 2 izin dari pondok pesantren. Dikarenakan tidak mengindahkan teguran dari Kemenag. ”Hanya sekali dua kali kita cabut. Yang banyak kita peringatkan saja,” paparnya.
Menurut Muhtar, selain unggul dalam kuantitas, santri di Kota Malang juga tak kalah dari segi kualitas. Sebab, banyak santri dari Kota Malang yang turut meramaikan prestasi di kancah nasional. Baik itu juara perlombaan maupun beasiswa. Di antaranya lomba pidato bahasa Inggris, bahasa Arab, kajian Alquran, kitab kuning, hingga kompetisi seni. (zya/c1/yak)

 

Sumber : http://radarmalang.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *